ANGGARAN DASAR YAMAHA M3 CLUB INDONESIA
1.
Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan
Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa
Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa
dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang
bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan
bermotor.
2.
Bahwa dengan itikad ikut serta mengembangkan
kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU
Pasal 1
Orgainisasi ini
bernama YM3CI kepanjangan dari YAMAHA M3 CLUB INDONESIA, yang merupakan wadah
yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merk Yamaha Tipe Mio M3 di
Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama yg menggunakan
teknologi blue core
Pasal 2
1.
Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Organisasi ini resmi dibentuk pada tanggal 08
Februari 2015.
BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini
sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe
Mio M3 yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota
dalam program kegiatan yang positif dan berguna.
BAB III
SIFAT
Pasal 5
1.
Organisasi ini bersifat nasional dan non
politis.
2.
Organisasi ini member kebebasan kepada
anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif
yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 6
Pusat
1.
Lambang YM3CI berbentuk Perisai bertuliskan
nama dan kepanjangan Organisasi, tanggal berdiri, no reg, dan juga garpu tala
2.
Arti-arti yang terkandung dalam lambang sebagai
berikut :
Ø
Perisai berwarna hitam dan bergaris orange
melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antara sesama
anggota.
Ø
Tulisan YM3CI berwarna putih melambangkan nama
organisasi.
Ø
Tulisan “Yamaha M3 Club Indonesia” berwarna
putih melambangkan kepanjangan dari kata “YM3CI”.
Ø
Tulisan 08022015 berwarna putih melambangkan
tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
Ø
Tulisan M-…. Melambangkan no reg anggota
Ø Garpu tala
melambangkan ciri khas pabrikan Yamaha.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 7
1.
Setiap anggota wajib memiliki atribut nasional.
2.
Atribut Nasional dapat diproduksi & didistribusikan
oleh Pengurus Pusat & Pengurus Chapter
3.
Atribut Nasional tidak ada unsur-unsur
sponsorship, namun jika ada design akan ditentukan kembali oleh sponsorship dan
diberlakukan hanya untuk di jaket dan kemeja nasional dan di setujui oleh
pengurus pusat dan pengurus chapter.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
1.
Anggota dikenakan Uang pendaftaran yang
ditentukan oleh Musyawarah Nasional (Munas) sebesar Rp 75.000. dengan perincian
:
a.
Rp.50.000,- pembuatan STIKER ANGGOTA+KTA,
b.
Rp.25.000,- untuk KAS Pusat.
2.
Iuran Chapter ditentukan oleh masing-masing
chapter.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
a.
Sesepuh
b.
Anggota
2.
Sesepuh adalah pendiri organisasi ini.
3.
Anggota adalah pemilik Motor Matik Merk Yamaha
Mio M3 yang telah memiliki Nomor Registrasi.
Pasal 10
Keanggotaan
berakhir karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
pengunduran diri.
3.
Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang
merugikan organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 11
1.
Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada
dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2.
Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 2
(dua) tahun dan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan Desember.
3.
Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan
apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan
disetujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4.
Musyawarah Nasional harus dihadiri
sekurang-kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter dan keputusannya
harus disetujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter yang hadir.
BAB IX
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 12
Pengurus Pusat
1.
Pengurus Organisasi ini sekurang-kurangnya 5
(lima) orang, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Bendara Umum
dan Humas.
2.
Pengurus diberhentikan karena :
a)
Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih
pengurus baru.
b)
Mengundurkan diri
c)
Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang
merugikan organisasi.
d)
Meninggal dunia
3.
Setiap pengurus harus membuat laporan
pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Presiden pada Musyawarah Nasional.
4.
Presiden dipilih dan disahkan oleh Musyawarah
Nasional dengan masa bhakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan Presiden
hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5.
Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat
Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
6.
Masa kepengurusan dinyatakan demisioner setelah
pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dibubarkan setelah
terpilih Presiden yang baru.
7.
Presiden yang baru sudah dapat menetapkan
susunan kepengurusannya paling lambat 2 (Dua) bulan setelah dilantik.
Pasal 13
CHAPTER
1.
Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter
diwilayahnya minimal setingkat Kota/Kabupaten dengan jumlah minimal 5 (lima)
anggota dan dipimpin oleh Chapter Leader.
2.
Chapter dinyatakan resmi setelah mendapatkan
Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3.
Chapter wajib dan hanya menggunakan nama YM3CI
(Yamaha M3 Club Indonesia)
4.
Chapter wajib menggunakan Lambang Nasional.
5.
Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkan ke
masing-masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.
Pasal 14
KORWIL
1.
Pengurus pusat membantu atau menetapkan wilayah
koordinasi sesuai kebutuhan.
2.
Korwil dipilih oleh wilayahnya.
3.
Korwil bertugas sebagai koordinator kegiatan
YM3CI di wilayahnya.
4.
Korwil ditetapkan dari hasil Musyawarah Wilayah
dan disahkan oleh pengurus pusat.
BAB X
DANA ORGANISASI
Pasal 15
1.
Dana organisasi ini diperoleh dari :
a)
Uang registrasi yang ditarik satu kali (1X)
b)
Dana dari sponsor.
2.
Penggunaan Dana Organisasi ini diatur oleh
kebijakan Pengurus Pusat.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Musyawarah
Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan di
dalam Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
1.
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2.
Apabila organisasi bubar, maka kekayaan
Organisasi setelah dikurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan
untuk bantuan sosial.
3.
Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan
memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 19
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional I.
Ditetapkan, 08 Februari 2015
Munas I YM3CI
di Jakarta
ttd
Faisal Ramdhan
Ketua Dewan Sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar